Saturday, March 29, 2014

Pengalaman Mengurus Visa Turki Di Kedubes

Assalammu'alaikuum Wr. Wb.

Salam kepada para pembaca yang budiman. Sebagaimana judul tulisan ini saya akan memberikan informasi mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin masuk (visa) ke negara Turki -- khusus dengan waktu lebih dari 30 hari (menetap).

Untuk para pembaca yang ingin berwisata ke negeri seribu menara ini dengan mendapatkan visa kunjungan kurang dari 30 hari, Pemerintah Turki memberlakukan beberapa cara yaitu dengan Visa-On-Arrival (saya singkat dengan VOA) dan E-Visa. VOA sebagaimana namanya bisa diurus di Atatturk Airport, İstanbul tanpa kita harus ke embassy untuk mengurusnya. Pemohon VOA di Bandara Atatturk İstanbul ini banyak sekali, antriannya mengular karena orang di seluruh dunia ingin datang ke kota ini (cerita tentang pengalaman ke Turki dengan VOA baca disini ya). Namun, per April 2014 VOA ini akan diganti dengan E-Visa yang lebih mengefisienkan waktu. Mengurus E-Visa ini seperti berbelanja via online, data-data dimasukkan dan dibayar online dengan kartu kredit. Approval akan diterima via e-mail. Anda bisa membaca blog Bapak Ardi berikut bagaimana dalam mengurus e-visa Turki. Untuk website E-Visa selengkapnya silakan browsing link ini www.evisa.gov.tr

Kembali pada topik utama, berikut ini saya tuliskan kembali persyaratan pengajuan visa dari dokumen yang saya dapatkan melalui Turkish Embassy:

**********VISA-INFORMATION**********

TÜRKIYE CUMHURİYETI
DIŞİSLERİ BAKANLIĞI
Kedutaan Besar Republik Turki
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan, Jakarta 12950 Indonesia
Telp: 62-21-5256250 Fax: 62-21-5226056

INFORMASI VISA TAHUN 2014

A. Untuk Visa Turis atau Bisnis dengan kunjungan kurang dari 30 hari bisa memperoleh visa secara online di www.evisa.gov.tr
B. Untuk pengajuan visa dengan masa kunjungan lebih dari 30 hari atau multiple entry dengan kondisi tertentu, persyaratannya adalah sebagai berikut:

a) Paspor dan fotokopi paspor yang berisi halaman identitas, tanda tangan, catatan pengesahan, dan catatan resmi. Paspor harus memiliki masa berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan setelah tanggal berakhirnya masa berlaku visa.

b) Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)

c) Foto berwarna terbaru 2 lembar (ukuran 4X6) dengan wajah tepat menghadap ke depan dan latar PUTIH.

d) Melampirkan surat sponsor dari tempat bekerja atau jika tidak bekerja melampirkan surat sponsor dari suami/istri yang bersangkutan dengan menjelaskan pekerjaan ybs.

e) Melampirkan reservasi penerbangan (pulang-pergi, double transit, atau multi entry) dan hotel serta rekening bank bulan terakhir.

f) Jika kunjungan untuk memenuhi undangan dari Badan Usaha atau Warga Negara Turki, pemohon harus melampirkan undangan dengan menyebutkan tujuan kunjungan yang disahkan oleh notaris di Turki, copy identitas pengundang dan copy rekening bank bulan terakhir pengundang.

g) Pemohon visa yang BUKAN Warga Negara Indonesia:
>Melampirkan surat sponsor dari tempat bekerja atau jika tidak bekerja melampirkan surat sponsor dari suami/istri ybs dengan menjelaskan pekerjaan sponsor dan melampirkan akta pernikahan serta akta lahir jika membawa anggota keluarga.
>Melampirkan Paspor dab fotokopi Paspor, KITAS/KITAP, IMTA, dan Immigration Control Book dengan menunjukkan yang aslinya.

h) Pemohon yang berusia dibawah 17 tahun, maka formulir pengajuan harus ditandatangani oleh orang tua ybs.

i) Loket buka setiap hari kerja jam 09.00 - 11.00 WIB

j) Visa dibayarkan pada saat pengajuan aplikasi dengan tarif sebagai berikut (tarif per orang):

Warga Negara Indonesia
 Single Entry : Rp 710.500,-
 Single Transit : Rp 710.500,-
 Double Transit : Rp 1.425.000,-
 Multiple Entry : Rp 2.379.000,-

Warga Negara Asing
 Single Entry : US$ 60,-
 Single Transit : US$ 60,-
 Double Transit : US$ 120,-
 Multiple Entry : US$ 200,-

(KHUSUS UNTUK MATA UANG USD HARUS DIBAYARKAN DENGAN UANG PAS DALAM KONDISI BERSIH BEBAS DARI TULISAN DAN NODA SERTA TIDAK TERLIPAT)

*) Untuk informasi mengenai Visa Pendidikan, Magang, Transit, dan Pelaut serta Visa Kerja agar menghubungi Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta.

**********End of information**********

Saya berencana untuk tinggal menetap di Turki mendampingi suami yang akan mengambil studi doktoral (S3) di Selçuk Üniversitesi, Konya. Untuk alasan tersebut, saya mengambil visa refakat atau family visit dengan masa visa 90 hari. Setibanya kelak di kota tujuan, maka pendatang asing (yang ingin tinggal/menetap) diwajibkan membuat izin tinggal, yang dalam bahasa turki disebut İkamet. İkamet tersebut berbentuk buku kecil bersampul hitam, ketebalannya seperti buku nikah. Berikut ini adalah artikel tentang pengalaman pengurusan İkamet http://ghandes.blogspot.com.tr/2015/06/pengalaman-membuat-ikamet-untuk.html. Untuk referensi lainnya terkait pembuatan İkamet bisa baca di blog teman saya (Teteh Sri) yang tinggal di Ankara berikut.

FAQ (Frequently Ask Questions)

Seperti apakah surat sponsor itu?

Surat sponsor adalah surat yang dibuat oleh sang pengundang (yang sudah terlebih dahulu ada di Turki. Misal: perusahaan, kerabat, keluarga, rekan bisnis, dsb) yang menyatakan mengundang ybs untuk datang ke Turki pada tanggal X dengan menjelaskan pekerjaan, tujuan ybs. Disertai pula dengan biodata singkat pemohon dan pengundang (Nama lengkap, TTL, Kewarganegaraan, No Passpor, Expiry date). Jika sang pengundang adalah suami/istri/keluarga cantumkan pula dimana alamat ybs akan tinggal beserta kontak telepon dan email. Untuk menguatkan permohonan visa, suami saya membuat surat undangan tambahan yang berisi kecukupan untuk memenuhi biaya kebutuhan hidup kami di Turki. Surat tersebut dilengkapi dengan argumen standar nominal biaya hidup di kota tempat kami akan tinggal (Konya) dan pernyataan translate bahasa Türkçe tentang besarnya gaji yang masih diterima tiap bulan (suami saya masih berstatus sbg PNS smp saat ini) dan pernyataan besaran dana beasiswa yang diterima tiap bulan. Jangan lupa, surat sponsor ini ditandatangani oleh pengundang (tanda tangan asli bisa di-scan) dan ditulis dalam bahasa inggris atau (akan lebih baik lagi bila ditulis dalam) bahasa Türkçe.

Dimana saya bisa mendapatkan reservasi tiket penerbangan?

Reservasi tiket pesawat bisa dilakukan via online dari web Airlines yang diinginkan. Saya pribadi menggunakan Turkish Airlines dan tidak dikenakan fee/biaya sepeserpun. Pembayaran reservasi tiket pada airlines ini bisa dilakukan dengan kartu debit (logo Maestro atau VISA ELECTRON) atau kartu kredit (logo VISA atau MasterCard).
Bagi yang akan tinggal di Turki, reservasi tiket pulang dan pergi dilakukan terpisah (masing-masing one way, bukan round way) karena tiket pulang pada rencananya tidak akan di-issued. Walaupun demikian, tiket harus tetap dilampirkan saat permohonan visa untuk mengetahui masa visa yang diajukan.

Dimana saya bisa mendapatkan reservasi hotel, atau alamat tempat tinggal?

Reservasi hotel banyak sarana yang bisa diakses lewat website, antara lain booking.com agoda.com hotels.com. Untuk tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama pengundang cukup mencantumkan alamat apartemen atau rumah yang akan disewa beserta nomor kontak yang bisa dihubungi. Untuk mencari dimana apartemen yang akan dipilih untuk ditinggali tentu ini disesuaikan kembali kepada pilihan masing-masing (lokasi, biaya, luas, akses, dsb).

NB: Jika menggunakan jasa perantara properti untuk mencari rumah/apartemen yg akan disewa, maka biaya sewanya akan lebih mahal ketimbang mencari sendiri kepada pemiliknya (tentunya harus cakap berbahasa Türkçe ya).

Syarat apa yang harus dipenuhi untuk tabungan dalam rekening bank?

Melampirkan fotokopi buku tabungan dan rekening koran 1 bulan terakhir. Pada intinya, nominal yang ada dalam rekening yang dibawa mencukupi untuk ongkos, biaya hidup dan tempat tinggal di sana. Maka itu, tidak ada minimal deposit yang dipersyaratkan/ditentukan oleh pihak kedubes. Sebagai gambaran, biaya hidup dan sewa tempat tinggal di kota metropolitan seperti İstanbul tentu lebih tinggi daripada biaya hidup di kota Konya yang lebih sepi. Untuk mengetahui perkiraan biaya pengeluaran yang dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidup bisa menghubungi kawan yang sudah tinggal di kota yang dituju. Atau bisa menanyakan via PPI Turki (Perhimpunan Pelajar Indonesia Turki) di regional kota yang dituju, sehingga pemohon dapat memperkirakan berapa jumlah tabungan yang aman untuk disertakan dalam permohonan visa.

Berapa lama proses visa ini sampai di-approve?

Lama proses bergantung pada kondisi pemohon dan kebijakan dari kedubes. Maka dari itu, lampirkan dokumen pendukung yang kuat sehingga visa dapat di-approve. Saya pribadi mengurus visa refakat (untuk visa saya dan 1 anak batita) seminggu setelah masukkan berkas aplikasi, visa sudah bisa diambil. Sebelum saya membuat visa refakat ini suami banyak bertanya dengan keluarga Indonesia yang sudah lebih dahulu tinggal di Turki. Ada yang mengurus visa refakat sampai 1 tahun dan akhirnya dianjurkan mengajukan visa turis.

Dimana letak Kedutaan Besar Republik Turki di Jakarta?

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1 Kuningan, Jakarta. Letaknya tepat di paling ujung (pojok) jalan HR Rasuna Said. Jika menggunakan busway koridor Pluit-Pinang Ranti turun di halte Kuningan Barat, lalu jalan turun menuju jembatan penyeberangan bagian kanan (diatas jalan HR RS), turuni tangga sudah sampai didepan kedutaan.


29 comments:

  1. İnformasi yang sangat berguna dan sangat kumplit... semoga teman-teman yang akan berkunjung atau menetap di Turki tidak kebingungan lagi dengan syarat2nya yang harus diajukan untuk memperoleh Visa ke Turki.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima Kasih juga Teteh Sri atas Blognya yah... :)
      reply comment-nya telat banget yah Teteh, maafkeun..

      Delete
    2. KABAR BAIK!!!

      Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

      Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

      Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

      Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

      Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

      Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

      Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

      Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

      Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

      Delete
  2. Alhamdulillah...terima kasih,sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  3. infonya sangat berguna sekali.. aq mo tanya utk tarif visa ada yg berbeda beda spt single entry double or multiple entry itu mksudny apa ya mba?? Terima kasih sblmnya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih Sis Fro.. :)
      Oke.. saya jelaskan sedikit yah,, visa itu adalah izin masuk ke suatu negara yg diberikan kpd foreigner dalam jangka waktu tertentu. Jadi kalau Sis Fro sudah pegang Single Entry Visa Turki, berarti sis punya hak untuk masuk ke negara yg dituju sebanyak 1 kali saja dalam jangka waktu tertentu, dalam hal ini kalau ke turki selama 90 hari (3 bulan). Jadi kalau Sis fro sudah ke keluar dr turki untuk masuk kembali ke negara ini sis harus buat permohonan visa lagi. Nah, klo Sis Fro pegang visa multiple entry turki, berarti Sis punya hak beberapa kali keluar-masuk ke negara turki dalam jangka waktu tertentu. Sayangnya saya tidak tahu berapa jangka waktu untuk Multiple (dan Double) Entry ini, tp biasanya lebih lama daripada Single dan Double Entry. Begitu jg dg double entry, berarti sis punya hak 2X masuk negara ini, setelah itu visa dinyatakan invalid.

      Delete
  4. maaf saya ingin bantuan dg kebingungan saya , saya rencana akan menikah dg warga negara turki..tp menikahnya di negara turki bukan di indo...
    pertanyaan saya : jika saya pergi kesana apakah saya butuh tiket one way ato round ticket ??
    mohon di bantu di beri info ...terimakasih ,,( sy amat berharap dibantu secepatnya ) ato bisa email saya di . tariepds@gmail.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Selamat sebelumnya ya Mba Tari atas rencana pernikahannya, semoga lancar sampai dengan hari-H. Berkaitan dengan tiket, sebenarnya itu tergantung kebutuhan Mba sendiri. Kalau ingin pulang dalam waktu dekat beli yg round ticket, kalau ingin menetap di Turki ya belinya one-way saja. Tapi yg perlu dicatat, untuk menetap di Turki (lebih dari 30 hari) ada syaratnya, yaitu punya izin tinggal (Ikamet). Syarat pengurusan Ikamet tergantung pada masing2 wilayah di Turki, saat ini saya tinggal di Konya, nah silakan baca di web PPI Konya berikut tentang pengurusan Ikametnya: http://www.konya.ppiturki.org/pengalaman-membuat-ikamet-untuk-keluarga-di-konya/

      Balik lagi ya tentang pernikahan dg warga Turki. Ada baiknya Mba Tari menghubungi langsung Konselor di Kedubes Turki (nomornya ada di blog ini), atau jika lebih bagus Mba datang langsung spy lebih jelas. Teman saya yang sdh menikah dg warga Turki sdh menulis syarat2nya, tetapi beliau dulu menikah di Indonesia, mencatatkan pernikahannya di Kedubes Turki di Jakarta, lalu baru ke Turki. Untuk lebih lengkapnya, Mba Tari bisa baca blognya (Teteh Sri):
      http://www.srizehraddc.blogspot.com.tr/2014/03/tahapan-menikah-di-turki-bagi-wni-yang.html

      Delete
  5. Mba evana aq mau tny lg .. kl menikah dgn WN Turki dan jika kita menetapnya dsna aq dgr utk perbln sekitar 900lira atw 5jutaan/5$ perharinya .. apa betul semahal itu ?? :( bknnya ikamet byrnya per 6ln atw tahunan ya ? Makasih ya mba sblmnya.. maaf bnyak nanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Sis Fro.. :)
      Syarat untuk mendapatkan izin tinggal (Ikamet) di kota tempat saya tinggal saat ini (Konya) salah satunya adalah memiliki penghasilan tetap (syarat slip gaji dalam bahasa Turki) sebesar TL 864/BULAN (dibaca: 864 Lira, kita bulatkan jadi 900 Lira yah) ATAU memiliki tabungan sebesar 12 x TL 864 = TL 10.368 saat Ikamet dibuat. Jadi benar yang Sis Fro tulis, sebanyak 900 Lira, tapi bukan per-hari yaaahh, melainkan per-BULAN :D kalau punya gaji Rp 5jt/hari kayaknya mesti nunggu jadi konglongmerat dulu tuh,, hehe,, padahal orang Indonesia yg tinggal disini kebanyakan students.. masih mahasiswaaa.. hehe..

      Delete
  6. mba mau tanya dong,klu daftar e-visa apa perlu ke kedutaan juga?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Merhaba.. Salam Sayyida...
      daftar e-visa TIDAK PERLU ke kedubes.. kalo daftar ke kedubes bukan elektronik dong namanya hehe... Cukup punya laptop, akses internet, kartu kredit, bookingan tiket PP pesawat, bookingan hotel, udah deh, visa-nya langsung masuk ke e-mail kamu otomatisss.. Silakan coba2 sendiri yah... :D
      Semoga membantu

      Delete
  7. Halo saya ada rencana transit di turki untuk 12 jam apakah tipe visa ini harus ke kedubes juga? Atau bisa e visa? (dan btw ada yg pengalaman pakai turkish airlines? Apakah airlines ini memperbolehkan penumpang untuk keluar area transit? )

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo.. salam kenal ya Sis earlgrey.. :) Saya jawab satu-persatu ya

      1) Sepertinya Sis harus punya Visa Transit. Silakan hubungi kedubes ya untuk info lebih jelasnya.

      2) Tidak ada larangan dari maskapai untuk keluar area transit asalkan penumpang tsb punya visa utk memasuki negara Turki. Keluar area transit lounge berarti akan berurusan dg loket imigrasi (prosedur pengecekan pasport dan visa).
      Kalau sis masih di area transit tidak akan berurusan dengan loket imigrasi, langsung diarahkan ke boarding gate pesawat selanjutnya.

      Seperti yg tertulis pada web turkish airline:

      International transfer passengers continuing to a foreign destination with Turkish Airlines*

      Passengers disembark with only their cabin baggage and proceed directly to the boarding gates without any flight or passport procedures.

      http://www.turkishairlines.com/en-int/travel-information/baggage/transit-transfer-passenger-procedures

      Semoga membantu :)

      Delete
  8. Ass.
    Kak, saya kan dapat gastfamilie untuk au pair tapi tinggal turki, nah saya masih bingung untuk apply visa ny. insallah saya akan tinggal di turki 1 tahun.
    Td stlh saya baca tulisan kakak, katanya harus buat İkamet, nah İkamet itu buat nya di indo atau di turki, soalnya tadi saya bingung setelah buka link ppi konya dlm pembuatan İkamet katanya harus ke Emniyet.
    Memang di indo ada Emniyet ?
    Dan jika kita tinggal di turki, apa kah harus punya sertifikat bahasa turki ?
    Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Waalaikumsalaam Halo Naa ninus.. salam kenal ya :)
      saya baru denger gastfamilie, apa itu ya? Semacam homestay gitu kah?
      Oke, saya jawab satu-persatu..

      1) Karena rencanamu tinggal adalah 1 tahun, buat visa di kedubes ya.. Sampaikan maksud rencana tinggalmu di Turki, lalu tanya visa apa yang cocok untuk kamu ajukan..
      2)Ya, betul. Kamu harus buat Ikamet. Karena masa tinggalmu lebih dari 30 hari. Pembuatan Ikamet itu di Emniyet (Kantor Kepolisian) Turki. Pengurursan di Indonesia adalah seputar visa dan translate dokumen ke bahasa Inggris. Di Turki sebelum urus Ikamet kamu harus translate dokumen tsb (yg dr bhs inggris) ke bahasa Turki lagi. FYI, petugas Emniyet kebanyakan tidak bisa bahasa Inggris, hampir semua berbahasa Turki. Pastikan kamu didampingi mahasiswa/i yang sudah lancar berbahasa Turki.
      3) Untuk tinggal di Turki TIDAK PERLU memiliki sertifikat bahasa Turki. Sertifikat kemampuan bahasa Turki hanya WAJIB dimiliki untuk orang asing yang akan bersekolah formal di lembaga pendidikan di Turki (S1/S2/S3). Nama kursusnya: TÖMER semacam TOEFL-nya Turki (dan ini berbayar). Kalau berkesempatan kamu bisa mendaftar kursus gratis bahasa Turki, di Konya namanya KOMEK, kalau di Istanbul namanya ISMEK. Dibuka pendaftaran sekitar 6 bulan lagi.

      Semoga membantu yaa..

      Delete
  9. Kak, boleh minta emailnya ?
    Saya mau tanya2 ttg turki
    Terimakasih banyak :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Silakan... ini email saya: earthmoss432@gmail.com

      Delete
    2. Hai, saya kasusnya sama seperti Naa inus dapet host family dari Turki. Naa Inus apa saya boleh minta e-mailnya?

      Delete
  10. Halo kak, jika saya ingin mengunjungi Istanbul dengan VOA masih bisa kan kak di Istanbul Airport? karena jika saya apply di Kedutaan Turki di Jakarta harga nya 2x lipat :( . Kenapa ya apply di kedutaan lebih mahal dari pada VOA? saya lebih memilih VOA dari pada e-visa agar dapat sticker di paspor. Mohon petunjuk kak.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Halo Eka.. salam kenal

      Setahu saya, sejak April 2013 VOA Turki sudah diganti dengan E-Visa, dengan kata lain VOA di Turki sudah tidak ada. Infonya saya dapat dr link ini: www.mfa.gov.tr/visa-information-for-foreigners.en.mfa

      Kenapa urus visa di kedubes lebih mahal, kalau logika saya karena masa berlaku visanya lebih lama. Kalau E-Visa hanya berlaku 30 hari, kalau urus di kedubes bisa 90 hari. Selain itu, e-visa hny bs dipakai utk urusan wisata dan bisnis. Kalau urus visa dikedubes diperuntukkan bagi keperluan yg lain: belajar, bekerja, family visit.

      Delete
  11. assalamu'alaikum...
    mba saya rencana mau melanjutkan kuliah di turkie, namun saya masih bingung bikin visa pendidikannya, kemanakah saya harus buat? sekitar berapa uang yang saya harus siapkan ? mohon penerangannya mba :) makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wa'alaikumsalaam..
      Salam Kenal sebelumnya
      Untuk membuat Visa Pelajar langsung datang saja ke Kedutaan Besar Turki di Jakarta. Jangan lupa sertakan surat resmi dari Universitas/Sekolah/Institut Pendidikan di Turki (tempat Anda mendaftar) bahwa Anda sudah diterima di salah satu lembaga pendidikan tsb. Biayanya sekitar Rp 500-ribu pada tahun 2013 lalu.
      Semoga membantu :)

      Delete
  12. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  13. asalammualaikum...perkenalkan saya putra..saya ada tawaran kerja di turki..sarat pembuatan visa kerja apa aja saratnya ya..? dan bagaimana prosedurnya?trimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  14. asalammualaikum...perkenalkan saya putra..saya ada tawaran kerja di turki..sarat pembuatan visa kerja apa aja saratnya ya..? dan bagaimana prosedurnya?trimakasih sebelumnya

    ReplyDelete
  15. Assalamualaikum,nama saya fadhil saya rencananya akan berangkat ke negeri turki demi melanjutkan study di sana,pertanyaanya saya sudah hampir sebulan telah menyerahkan berkas lengkap ke kedubes akan tetapi hingga saat ini vusa tak kunjung kluwr juga,ada apa ya???

    ReplyDelete
  16. Ass mba..blh minta tlng dg beberapa informasi via japri..sy tunggu n trmksh bnyk...

    ReplyDelete